Hakim sempat mempertanyakan perihal perintangan penyidikan yang dimaksudkan oleh para saksi.
"Subjektivitas ini merintangi penyidikan. Seandainya Toni pulang, mudah penyelidikan ini. Jika dilakukan kooperatif tidak ada perbintangan ini, bisa dijelaskan apa yang ada di situ, kita bisa meminta klarifikasi dan mempertanyakan apakah ada terkait dengan niaga timah." kata hakim.
"Dasar penggeledahan rumah Toni, informasinya data MCM ada yang hilang, tapi tidak tau alasan ke rumah Toni, feeling penyidik saja. Sama urgensi dengan membobol toko, kalau tidak salah ketika itu saya dapat informasi toko buka, pas ada kami tutup. Analisa kami di dalam ada orang, bisa juga ada jalan keluar atau tidak," kata saksi.
Atas pernyataan saksi ini, PH terdakwa mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan utuk merusak HP.
"Ini kan saksi penyidik, fakta persidangan tidak ada memerintahkan HP itu dirusak. Mereka bilang ada kemungkinan barang di toko, barang bukti di toko Akhi diindikasikan dibawa ke gerbang belakang. Padahal, gerbang belakang itu berhadapan dengan rumah Taskin yang lagi ada penggeledahan juga. Bagaimana logikanya?," kata Jhohan.
Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.
Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi.
Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait