Sidang Perintangan Penyidikan Kasus IUP Timah, 2 Saksi Fakta Beri Keterangan Berbeda Soal Dokumen

Muri Setiawan
Chorirul Anam dan Mursyidi, yang merupakan penyidik Kejagung RI memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Pada pukul 19.00 WIB, Edwin teman Toni datang ke rumah tersebut mengantarkan HP milik terdakwa Toni namun kondisinya dalam keadaan rusak. 

"Kita curiga HP itu bagian dari barang bukti elektronik dalam keadaan rusak, kita tanyakan kenapa sampai rusak, dibawa Edwin, dia bilang terjatuh dan terlindas mobil di aspal. Penyidikan dilakukan di situ bersama penyitaan. 
Karena curiga HP rusak alasannya tidak masuk akal, kita ambil keputusan BAP Edwin, pada saat itu sedang mabuk dan berbau alkohol. 24 Januari belum ada yang ditetapkan tersangka," kata Anam.

Dikatakan Anam, penetapan tersangka perintangan penyidikan kepada Toni lantaran saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah, ada indikasi menghalang-halangi penyidik.

"Jika di dalam penyidikan ini ada perbuatan menghalang-halangi selama keadaan sadar, dan memiliki hubungan kekeluargaan, kita anggap itu menghalangi penyidikan. 
Bahwa kita nilai, harusnya dokumen bisa didapatkan dengan mudah, ternyata kita dapatkan di rumah Toni. Ada timelines, yang mustinya bisa dilakukan dengan cepat, ternyata itu (dokumen) ada di rumah Toni," ujarnya.

Ditambahkan Mursyidi, pada saat Toni tiba di rumahnya, dia mendengar tim yang melakukan penggeledahan di situ menanyakan perihal HP dan uang di dalam kamar.

"Habis magrib Toni datang, ada pembicaraan HP dan uang di dalam kamar. Toni ditanya ini uang siapa, ini uangnya Tamron katanya. Lalu saya lakukan pemeriksaan Toni, terkait uang, HP, dokumen yang ada di rumah. Toni diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa, dia bilang uang itu bukan punya Aon, tapi bilang punya Taskin. Saat pemeriksaan uang berbeda, HP itu dititipkan ke temannya, saat ditanya Edwin dan Jauhari bilang tidak pernah dititipkan. Kita minta Toni baca BAP, lalu ditandatangani. Sudah sampai di situ," ujar Mursyidi.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Toni Tamsil menanyakan perihal penetapan kliennya sebagai tersangka perintangan penyidikan kepada saksi. 

"BAP no 17, saudara ada menjawab perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan Toni, diminta kooperatif untuk hadir sampai selesai tidak hadir. Jam 17.00 saudara tiba di rumah Toni, si Toni sudah di situ, penggeledahan masih berlangsung?," tanya PH.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network