PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan memastikan pihak kejaksaan akan memonitor perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Tata Niaga Timah periode 2015-2022. Terkait putusan atau vonis yang sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada sejumlah terdakwa, kejaksaan akan melakukan banding.
Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.
Hal ini diungkapkan oleh Kajati Babel, ketika menerima audiensi dari ormas Bangka Belitung Menggugat, di Kantor Kejati Babel di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).
"Banding, karena perkara belum selesai. Selesai kalau sudah inkrah, baru dieksekusi oleh jaksa sesuai dengan keputusan pengadilan. Jaksa sedang banding, sudah didaftarkan ke pengadilan tinggi (PT), sedang dilakukan pemeriksaan di PT," ujarnya.
Dia mengatakan, alasan banding karena vonis hakim dinilai tidak memenuhi asas keadilan di masyarakat, terutama bagi masyarakat Babel.
"Kenapa banding, karena tuntutan kita sangat tinggi. Tuntutan ada 16 tahun, 14 tahun, dan sebagainya, tidak sama sesuai perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa. Yang banding ini tuntutan 16 tahun, tapi putusannya 6,5 tahun. Karena putusannya kurang dari 2/3, maka jaksa wajib banding. Dilihat dari fakta persidangan, didukung kerugian yang dihitung oleh ahli, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama di Babel. Banding itu ada di putusan PT, kalau dilihat nanti vonisnya 2/3 lagi, maka kita kasasi di Mahkamah Agung (MA). Setelah keluar putusan di MA, maka sudah inkrah," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait