Pernyataan Kajati Babel ini, lantas mendapat dukungan dari ormas Babel Menggugat. Ketua Babel Menggugat, Subri mengapresiasi langkah Kejagung tersebut.
"Mendukung upaya banding kasus korupsi 300 T. Bagaimanapun itu (300 T) bisa dikembalikan ke Babel, kalau kita tinjau 300 tahun Babel ini baru bisa menghasilkan segitu," katanya.
Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.
Senada, Sekretaris Babel Menggugat, Eddy Supriadi menyatakan, pihaknya berada di belakang kejaksaan dalam mengawal proses kasus tipikor tata niaga timah ini.
"Kami mendukung kinerja Kejagung. Kalau tidak dibuka Kotak Pandora oleh Kejagung maka tidak seheboh ini. Ini adalah keberanian membongkar oligarki, kasus korupsi di Babel. Kami dukung, semoga ada rasa keadilan di Babel," kata Eddy.
Atas dukungan dari ormas Babel Menggugat, Kejati Babel akan menyampaikannya ke pihak Kejagung, terutama terkait permintaan agar aset pada kasus ini bisa dikembalikan kepada daerah (Babel).
"Terimakasih atas kedatangan dari Forum Babel Menggugat. Menyampaikan dukungan atas kinerja kejaksaan dalam hal penegakan hukum perkara korupsi. Sudah disampaikan beberapa aspirasi kepada kami, yang nantinya akan kami sampaikan juga ke Kejagung. Karena bagaimanapun, penyidik perkara ini adalah Kejagung. Kami ucapkan terimakasih untuk membuat kami lebih semangat. Terkait banding, perkara ini masih bergulir. Dari beberapa perkara yang ditangani Jampidsus sedang berproses, belum ada yang inkrah, dari banding kita ada upaya hukum, banding sampai kasasi di MA. Kami kejaksaan hadir di tengah masyarakat Babel untuk penegakan hukum, supaya kita lebih adil dalam hal penegakan hukum. Ini kan berdampak pada masyarakat umum. Perkaranya belum inkrah, masih bergulir," tutur Kajati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait