BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id – Polisi menggagalkan penyelundupan 6,4 ton pasir timah ilegal di perairan Pantai Angel, Dusun Air Putih, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam kasus ini, lima orang pelaku turut diamankan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, praktik penyelundupan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang dikirim ke Malaysia.
“Pasir timah sudah dua kali dikirim oleh para pelaku dengan tujuan Malaysia. Rinciannya, pertama 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp1,58 miliar dan terakhir 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp2,11 miliar,” ujar Pradana, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (35) selaku pemilik timah, IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50). Mereka diduga terlibat dalam pengiriman pasir timah tanpa izin yang rencananya dikirim ke Johor, Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat setelah menerima informasi dari masyarakat. Para pelaku ditangkap di perairan Pantai Angel pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas bongkar muat telah selesai dilakukan dan kapal utama yang membawa 6,4 ton pasir timah ilegal telah meninggalkan perairan. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat serta 20 karung tailing atau sisa pengolahan timah. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
