PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Bangka Belitung (Babel) Menggugat, menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan, di Kantor Kejati Babel di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).
Dalam audiensinya, Sekretaris Ormas Babel Menggugat, Eddy Supriadi sempat menyinggung perihal protes yang dilayangkan sejumlah pihak, terkait proses persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terutama, laporan terhadap saksi ahli dari IPB Bogor yakni Prof. Bambang Hero.
"Kami mendorong Kejagung, agar pihak-pihak lain yang mengganggu proses persidangan, dilakukan lah sesuai jalurnya. Tidak ngoceh di gang-gang, seperti menggugat Prof Bambang Hero. Kami tetap support Kejagung dalam upaya banding, kalau bisa asetnya (300T) disita untuk dikembalikan ke Babel," kata Eddy.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait