PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sekitar 25 ton pasir dan balok timah diamankan Tim Satgas Tri Cakti bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dalam operasi selama dua hari.
Petugas mengamankan 338 karung bijih timah basah dengan berat 18.536 Kg atau 18,5 ton, menggunakan truk BN 8707 PR dan G 8108 CB.
Selain itu, turut diamankan 278 balok timah dengan berat 7.015 Kg, menggunakan truk BM 8647.
Pengamanan balok dan pasir itu dilakukan selama dua hari yakni di PT Rajawali Rimba Perkasa, Sabtu (7/2/2026).
Lalu, dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di Kantor PT RRP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/2/2026).
Komandan Satgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga mengatakan akan menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan PT RRP.
Dia menambahkan, infomasi dari aparat desa, aktivitas PT RRP tidak aktif selama empat tahun terakhir ini.
"PT RRP merupakan smelter tapi tak pernah melibatkan masyarakat saat masih beroperasi," kata Mayjen Yuda dalam keterangan, Jumat (12/2/2026).
Mayjen Yuda menambahkan, balok timah disembunyikan di bawah pasir antrasit dalam gudang tersebut.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
