Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus

Anggie Ariesta
Pemerintah sedang membuat aturan untuk menghapus tunggakan denda BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id — Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan khusus peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan pemerintah.

“Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujarnya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network