Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus

Anggie Ariesta
Pemerintah sedang membuat aturan untuk menghapus tunggakan denda BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest

Ia mengusulkan adanya masa tenggang agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan saat sedang sakit.

“Penonaktifan peserta PBI JKN sebaiknya tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network