Ia mengusulkan adanya masa tenggang agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan saat sedang sakit.
“Penonaktifan peserta PBI JKN sebaiknya tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
