Berkas Kasus Korupsi Alat Kedokteran RSUP Soekarno Babel P21

Firman
AH tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) Tahun Anggaran 2021 RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melimpahkan berkas perkara dan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) Tahun Anggaran 2021 RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026), setelah berkas perkara tersangka berinisial AH, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ps. Panit I Subdit III Tipidkor Polda Babel, Iptu Reza, membenarkan pelimpahan tersebut.

"Kita telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka AH selaku PPPK kemarin ke Kejati," kata Reza, Selasa (1/9/2026).

Selain menyerahkan berkas perkara dan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil audit, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum MOT itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5,1 miliar.

"Penyerahan berkas dan tersangka beserta barang bukti ini tentunya adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya agar segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network