JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Erzaldi dicecar 22 pertanyaan selama 7 jam diperiksa.
"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 - 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (28/5/2024).
Ketut menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, Erzaldi diminta untuk menjelaskan potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung.
"Pertanyaan yang diberikan yaitu tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk, Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait