JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali menetapkan 1 orang tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun.
SPT, Plt Kadis ESDM Pemprov Babel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga IUP PT Timah. Foto: Istimewa.
Satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari 2020 sampai Juni 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penetapan satu tersangka baru dalam perkara itu, berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
"Bersadasarkan keterangan para saksi, tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka, tersangka baru itu yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 hingga Juni 2020," kata Harli Siregar, Selasa (13/8/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait