Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Muri Setiawan/ Irwan Setiawan
SPT, Plt Kadis ESDM Pemprov Babel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga IUP PT Timah. Foto: Istimewa.

Lanjutnya, adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka SPT yaitu, bahwa pada tahun 2020, tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu kata Harli, selanjutnya tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

"Untuk, pasal yang disangkakan kepada tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network