PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, pada perkara dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Toni Tamsil alias Akhi membacakan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH). Pledoi dibacakan oleh Akhi sendiri di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (08/08/2024).
Sidang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota.
Akhi pada sidang sebelumnya tanggal 1 Agustus 2024, dituntut 3,5 tahun kurungan penjara serta denda Rp200 juta atau subsider penjara 3 bulan oleh JPU.
Pada sidang kali ini, Akhi menulis sendiri pledoi dari dalam sel tahanan Kelas IIA Pangkalpinang. Suasana sidang langsung berubah haru, tatkala terdakwa membacakan pledoinya.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar nota pembelaan atau pledoi yang saya sampaikan ini, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur Akhi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait