JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk. tahun 2015-2022, Helena Lim dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (21/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah Tbk. Foto: Istimewa/ Kejagung RI.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2024).
Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, atas perkara Helena.
"Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait