Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Muri Setiawan
Jhohan Adi Ferdian, PH terdakwa Toni Tamsil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto yang beranggota hakim Dewi Sulistiarini dan Warsono, menvonis hukuman pidana 3 tahun kurungan terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.

Sidang putusan adik bos besar timah Babel Tamron alias Aon ini, berlangsung di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negei (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (29/08/2024).

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Akhi yakni Jhohan Adhi Ferdian memyampaikan pihaknya akan melakukan banding. 

"Yang jelas akan banding putusan itu, baik kami pihak penasehat hukum maupun pihak keluarga," kata Jhohan Adhi Ferdian usai persidangan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network