Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Muri Setiawan
Jhohan Adi Ferdian, PH terdakwa Toni Tamsil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Jhohan menilai, pendapat majelis hakim dalam persidangan ini beda pendapat.

"Kami melihat dan sama-sama mendengar hakim anggota 1 dan hakim ketua beda pendapat, hakim anggota menyebut saudara Akhi tidak bersalah, maka itu kami akan banding," ujarnya.

Lanjut Jhohan, putusan yang disampaikan hakim sangat beda, dan hanya membaca dari keterangan saksi ahli dari JPU, sedangkan saski ahli dari kita tidak di bacakan.

"Semua yang dibacakan mereka baca hanya dari saksi ahli JPU, dan saksi ahli kita tidak ada satu pun di baca, dan kita melihat arahnya ke mana," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network