Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah
Advertisement . Scroll to see content

Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda

Senin, 20 Januari 2025 | 15:11 WIB
  • author Muri Setiawan
Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda
Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Bangka Belitung (Babel) Menggugat, menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan, di Kantor Kejati Babel di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).

Dalam audiensinya, Sekretaris Ormas Babel Menggugat, Eddy Supriadi sempat menyinggung perihal protes yang dilayangkan sejumlah pihak, terkait proses persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terutama, laporan terhadap saksi ahli dari IPB Bogor yakni Prof. Bambang Hero.

"Kami mendorong Kejagung, agar pihak-pihak lain yang mengganggu proses persidangan, dilakukan lah sesuai jalurnya. Tidak ngoceh di gang-gang, seperti menggugat Prof Bambang Hero. Kami tetap support Kejagung dalam upaya banding, kalau bisa asetnya (300T) disita untuk dikembalikan ke Babel," kata Eddy.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut