Kejati Tahan Wakil Kacab Bank Sumsel Babel Manggar, Diduga Korupsi KUR Rp18,8 Miliar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/9aec3_kejati-tahan-wakil-kacab-bank-sumsel-babel-manggar-diduga-korupsi-kur-rp188-miliar.jpg)
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menahan Wakil Kepala Cabang Bank Sumsel Manggar, Achyar Rahmadansyah (AR), Senin (10/2/2025). Penahanan dilakukan setelah AR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, tersangka AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliaran rupiah.
"Tersangka AR ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian KUR dan kredit investasi senilai Rp 18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 57 debitur pada tahun 2022 sampai 2023," kata Fadil.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka Kejati Babel tertanggal 10 Februari 2025.
"Tindakan korupsi ini merugikan negara dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap bantuan keuangan yang seharusnya mereka terima," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan