get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejati Tahan Wakil Kacab Bank Sumsel Babel Manggar, Diduga Korupsi KUR Rp18,8 Miliar

Selasa, 11 Februari 2025 | 07:57 WIB
header img
Kejati Tahan Wakil Kacab Bank Sumsel Babel Manggar, Diduga Korupsi KUR Rp18,8 Miliar. Foto : istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menahan Wakil Kepala Cabang Bank Sumsel Manggar, Achyar Rahmadansyah (AR), Senin (10/2/2025). Penahanan dilakukan setelah AR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, tersangka AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliaran rupiah. 

"Tersangka AR ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian KUR dan kredit investasi senilai Rp 18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 57 debitur pada tahun 2022 sampai 2023," kata Fadil. 

Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka Kejati Babel tertanggal 10 Februari 2025.

"Tindakan korupsi ini merugikan negara dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap bantuan keuangan yang seharusnya mereka terima," ujarnya. 

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Bahwa dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHP, tim penyidik menitipkan tersangka AR untuk dilakukan penahanan di rutan Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2025," kata Regan. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut