Nekat Rekam Wanita Mandi dan Sebarkan Video ke Grup WhatsApp, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial AS (44) yang diduga merekam seorang perempuan saat mandi secara diam-diam, lalu menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya Utama, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perekaman tanpa persetujuan korban serta menyebarkan video bermuatan seksual tersebut melalui grup WhatsApp yang dibuatnya," kata Singgih, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat itu korban sedang mandi. Ketika mendongakkan kepala ke arah ventilasi kamar mandi, korban melihat sebuah telepon genggam berwarna hitam mengarah ke dalam kamar mandi dan diduga sedang merekam.
Korban yang panik langsung berteriak dan memanggil suaminya. Suami korban kemudian mendatangi kontrakan pelaku dan sempat terjadi adu mulut. Setelah telepon genggam pelaku diperiksa, korban menemukan sejumlah video yang memperlihatkan dirinya sedang mandi tanpa busana.
Tak hanya itu, dari folder file yang telah dihapus juga ditemukan rekaman perempuan lain yang diduga menjadi korban dengan modus serupa.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga pelaku telah beberapa kali merekam perempuan yang sedang mandi dengan cara meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para korban.
"Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perekaman terhadap lebih dari satu korban. Modusnya dengan meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka," ujar Singgih.
Selain merekam, pelaku juga diduga menyebarkan video bermuatan seksual tersebut ke sebuah grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti serta telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Editor : Haryanto