Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 600 Kicau Mania Serbu Mas Pur Cup 1 di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

BRiNST Soroti Potensi Masalah Tata Kelola Timah

Kamis, 10 September 2026 | 07:27 WIB
  • author Firman
BRiNST Soroti Potensi Masalah Tata Kelola Timah
Timah Balok di slemter pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka ruang bagi PT Timah Tbk untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Pulau Belitung selama satu tahun sejak Perpres berlaku.

Namun, kebijakan itu mendapat sorotan dari Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST). Direktur BRiNST Teddy Marbinanda menilai ketentuan produksi di atas RKAB perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pertambangan timah.

Menurut Teddy, persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya produksi melebihi kuota RKAB. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut memiliki parameter, batasan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Ketika pemerintah memberikan ruang produksi di atas kuota RKAB, pertanyaan besarnya adalah apa parameter dan batasannya. Jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai percepatan perbaikan tata kelola justru menciptakan ruang abu-abu baru dalam pengelolaan produksi timah,” kata Teddy.

Dalam Perpres 79/2026 disebutkan, PT Timah mendapat persetujuan untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama satu tahun.

Persetujuan tersebut disertai mekanisme verifikasi oleh surveyor independen yang terdaftar pada kementerian terkait bersama PT Timah.

Verifikasi dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah. Pemeriksaan sedikitnya mencakup asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dengan PT Timah, serta jumlah hasil produksi.

Teddy menegaskan, kebijakan produksi di atas RKAB di Pulau Belitung harus benar-benar bersifat sementara dan tidak menjadi preseden baru dalam tata kelola pertambangan.

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan alasan dan basis perhitungan produksi tambahan tersebut, termasuk dampaknya terhadap cadangan timah, lingkungan, dan tata ruang.

“Ini harus benar-benar diperlakukan sebagai kebijakan transisi dengan alasan yang jelas. Jangan sampai pengecualian satu tahun kemudian menjadi kebiasaan baru. Kalau memang ada kebutuhan produksi tambahan, pemerintah harus menjelaskan basis perhitungannya dan konsekuensi terhadap cadangan, lingkungan maupun tata ruang,” ujarnya.

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut