BRiNST Soroti Potensi Masalah Tata Kelola Timah
Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memberikan kebijakan produksi di atas RKAB secara khusus untuk wilayah Pulau Belitung.
Teddy menilai kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian serta kesesuaian antara rencana produksi, daya dukung lingkungan, dan kapasitas pengawasan.
“Jangan sampai semangat mempercepat perbaikan tata kelola justru diterjemahkan sebagai percepatan produksi. Dua hal tersebut berbeda. Memperbaiki tata kelola seharusnya membuat produksi lebih tertib, bukan otomatis membuat produksi lebih besar,” katanya.
Karena itu, Teddy menilai keberhasilan Perpres 79/2026 tidak cukup hanya diukur dari peningkatan produksi atau kelancaran perdagangan timah.
Menurutnya, aturan tersebut harus mampu menjawab persoalan mendasar pertambangan di Bangka Belitung, mulai dari legalitas, transparansi produksi, pertambangan rakyat, lingkungan, hingga pengawasan rantai pasok timah.
“Kalau setelah satu tahun persoalan-persoalan itu masih sama, maka kita harus bertanya: sebenarnya yang dipercepat itu perbaikan tata kelola atau justru produksinya?” ujar Teddy.
Teddy mengakui mekanisme verifikasi oleh surveyor independen merupakan langkah penting. Namun, menurut dia, hal itu belum otomatis menyelesaikan persoalan pengawasan.
Sebab, tantangan tata kelola timah selama ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kemampuan memastikan seluruh rantai produksi dapat ditelusuri, mulai dari lokasi tambang hingga komoditas tersebut dibeli dan diperdagangkan.
“Surveyor independen tentu penting. Tetapi independensi, metodologi verifikasi, akses terhadap data produksi dan tindak lanjut ketika ditemukan ketidaksesuaian harus dijelaskan secara transparan. Kalau hanya memeriksa dokumen dan angka produksi, kita belum tentu mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi di lapangan,” tuturnya.
Editor: Haryanto