Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 600 Kicau Mania Serbu Mas Pur Cup 1 di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

BRiNST Soroti Potensi Masalah Tata Kelola Timah

Kamis, 10 September 2026 | 07:27 WIB
  • author Firman
BRiNST Soroti Potensi Masalah Tata Kelola Timah
Timah Balok di slemter pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka ruang bagi PT Timah Tbk untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Pulau Belitung selama satu tahun sejak Perpres berlaku.

Namun, kebijakan itu mendapat sorotan dari Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST). Direktur BRiNST Teddy Marbinanda menilai ketentuan produksi di atas RKAB perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pertambangan timah.

Menurut Teddy, persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya produksi melebihi kuota RKAB. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut memiliki parameter, batasan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Ketika pemerintah memberikan ruang produksi di atas kuota RKAB, pertanyaan besarnya adalah apa parameter dan batasannya. Jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai percepatan perbaikan tata kelola justru menciptakan ruang abu-abu baru dalam pengelolaan produksi timah,” kata Teddy.

Dalam Perpres 79/2026 disebutkan, PT Timah mendapat persetujuan untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama satu tahun.

Persetujuan tersebut disertai mekanisme verifikasi oleh surveyor independen yang terdaftar pada kementerian terkait bersama PT Timah.

Verifikasi dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah. Pemeriksaan sedikitnya mencakup asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dengan PT Timah, serta jumlah hasil produksi.

Teddy menegaskan, kebijakan produksi di atas RKAB di Pulau Belitung harus benar-benar bersifat sementara dan tidak menjadi preseden baru dalam tata kelola pertambangan.

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan alasan dan basis perhitungan produksi tambahan tersebut, termasuk dampaknya terhadap cadangan timah, lingkungan, dan tata ruang.

“Ini harus benar-benar diperlakukan sebagai kebijakan transisi dengan alasan yang jelas. Jangan sampai pengecualian satu tahun kemudian menjadi kebiasaan baru. Kalau memang ada kebutuhan produksi tambahan, pemerintah harus menjelaskan basis perhitungannya dan konsekuensi terhadap cadangan, lingkungan maupun tata ruang,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memberikan kebijakan produksi di atas RKAB secara khusus untuk wilayah Pulau Belitung.

Teddy menilai kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian serta kesesuaian antara rencana produksi, daya dukung lingkungan, dan kapasitas pengawasan.

“Jangan sampai semangat mempercepat perbaikan tata kelola justru diterjemahkan sebagai percepatan produksi. Dua hal tersebut berbeda. Memperbaiki tata kelola seharusnya membuat produksi lebih tertib, bukan otomatis membuat produksi lebih besar,” katanya.

Karena itu, Teddy menilai keberhasilan Perpres 79/2026 tidak cukup hanya diukur dari peningkatan produksi atau kelancaran perdagangan timah.

Menurutnya, aturan tersebut harus mampu menjawab persoalan mendasar pertambangan di Bangka Belitung, mulai dari legalitas, transparansi produksi, pertambangan rakyat, lingkungan, hingga pengawasan rantai pasok timah.

“Kalau setelah satu tahun persoalan-persoalan itu masih sama, maka kita harus bertanya: sebenarnya yang dipercepat itu perbaikan tata kelola atau justru produksinya?” ujar Teddy. 

Teddy mengakui mekanisme verifikasi oleh surveyor independen merupakan langkah penting. Namun, menurut dia, hal itu belum otomatis menyelesaikan persoalan pengawasan.

Sebab, tantangan tata kelola timah selama ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kemampuan memastikan seluruh rantai produksi dapat ditelusuri, mulai dari lokasi tambang hingga komoditas tersebut dibeli dan diperdagangkan.

“Surveyor independen tentu penting. Tetapi independensi, metodologi verifikasi, akses terhadap data produksi dan tindak lanjut ketika ditemukan ketidaksesuaian harus dijelaskan secara transparan. Kalau hanya memeriksa dokumen dan angka produksi, kita belum tentu mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi di lapangan,” tuturnya.

Dia meminta pemerintah membuka data yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi, khususnya terkait produksi tambahan yang diberikan melalui kebijakan tersebut.

“Kalau ada produksi di atas RKAB, publik berhak tahu berapa volume tambahannya, berasal dari wilayah mana, siapa pelaksananya, bagaimana proses verifikasinya dan berapa yang akhirnya masuk ke proses pengolahan dan pemurnian,” kata Teddy.

Soroti Tata Kelola Pertambangan Rakyat

Selain mengatur produksi PT Timah, Perpres 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah dari produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

PT Timah dapat membeli timah hasil produksi pemegang IPR dengan mempertimbangkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Pembelian tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemegang IPR dan PT Timah.

Teddy menilai ketentuan ini berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengurangi perdagangan timah dari sumber ilegal. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus dibarengi pembenahan sektor pertambangan rakyat dari hulu hingga hilir.

“Yang harus dipastikan adalah sumber barangnya. Kalau pemerintah ingin membangun ekosistem pertambangan rakyat yang legal, maka yang diperbaiki bukan hanya tempat membeli timahnya, tetapi juga akses terhadap wilayah tambang yang legal, izin, teknik pertambangan, keselamatan kerja dan pengawasan lingkungannya,” katanya.

Perpres tersebut memberikan tugas kepada pemerintah pusat untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat, menetapkan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta memfasilitasi peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Sementara pemerintah provinsi antara lain bertugas menyusun dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerbitkan aturan daerah mengenai iuran pertambangan rakyat, menerbitkan IPR dan izin usaha jasa pertambangan lokal, serta melakukan pengawasan dan pengendalian.

Teddy menilai titik kritis pelaksanaan Perpres 79/2026 terletak pada keseimbangan antara target produksi, legalitas, dan pemulihan lingkungan.

Pasalnya, aturan tersebut juga mewajibkan perbaikan tata kelola mencakup pelaksanaan reklamasi dan pascatambang hingga memenuhi kriteria keberhasilan.

“Jangan sampai ukuran keberhasilan tata kelola hanya dilihat dari berapa banyak timah yang berhasil diproduksi atau berapa banyak yang masuk ke smelter. Tata kelola yang baik harus diukur dari seluruh siklus pertambangan, termasuk kondisi lingkungan setelah tambang selesai,” ujarnya.

Dengan demikian, BRiNST mendorong agar pelaksanaan Perpres 79/2026 tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan perdagangan timah, tetapi juga memastikan transparansi, legalitas, pengawasan rantai pasok, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan pertambangan rakyat.

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut