get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Kesaktian Pancasila, Bukan Sekedar Duka Melainkan Simbol Kemerdekaan Ada di Tangan Rakyat

Residivis Narkoba di Pangkalpinang Diciduk, Polisi Sita 3.167 Butir Ekstasi dari Jaringan Aceh

Rabu, 25 Februari 2026 | 13:47 WIB
header img
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba tunjukan barang bukti narkoba milik tersangka. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang dengan meringkus seorang bandar pil ekstasi, Yopi Fellani (41), warga Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil ekstasi di Pangkalpinang sejak awal Februari 2026.

“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 3.167 butir pil ekstasi dengan berbagai warna, yakni merah muda, ungu, dan hijau,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya yang diketahui sebagai tempat tinggal tersangka bersama istri mudanya.

Saat penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kotak parfum yang di dalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi serta sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa pil ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 908 butir ekstasi berwarna merah muda, 1.580 butir ekstasi berwarna ungu, 682 butir ekstasi berwarna hijau, dan 3 butir ekstasi berwarna kuning.

Selain itu, polisi juga menyita dua plastik strip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone merek Infinix X6725C warna merah muda, serta barang bukti lainnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut