Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Balita di Bangka Barat Diserahkan ke Jaksa

Jum'at, 25 September 2026 | 08:45 WIB
  • author Oma Kisma
Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Balita di Bangka Barat Diserahkan ke Jaksa
Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di bawah usia tiga tahun (batita) di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial TS ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah dinyatakan lengkap (P21).

​Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik, melalui Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, berikut tersangka TS," katanya, Jumat (24/9/2026).

​Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada area sensitif.

Kecurigaan keluarga yang diperkuat dengan pemeriksaan kondisi fisik korban mendorong pihak keluarga untuk melapor ke Polres Bangka Barat. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan pendalaman hingga menetapkan TS sebagai tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut