get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang PT Utomo, Puluhan Hektare Sawit Milik H Sahroni Gagal Panen

Jaksa di Babel Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Senin, 16 Desember 2024 | 15:42 WIB
header img
Wakajati Babel, Hari Wibowo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seluruh Jaksa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai dibekali pemahaman Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru tersebut, akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

Wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Bangka Belitung, Hari Wibowo mengatakan sosialisasi UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Jaksa.

"KUHP baru ini akan diberlakukan 2 Januari 2026 nanti, jadi sangat urgen, sehingga Jaksa harus paham dan menguasai pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut," kata wakajati. Senin (16/12/2024).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut