PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seluruh Jaksa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai dibekali pemahaman Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru tersebut, akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Bangka Belitung, Hari Wibowo mengatakan sosialisasi UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Jaksa.
"KUHP baru ini akan diberlakukan 2 Januari 2026 nanti, jadi sangat urgen, sehingga Jaksa harus paham dan menguasai pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut," kata wakajati. Senin (16/12/2024).
Ia menyebutkan salah satu yang diatur dalam KUHP baru nanti, adalah pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
"Di KUHP baru untuk kekerasan seksual memang tidak untuk pelaku difabel, tapi lebih kepada pembuktian korban difabel, "ucapnya.
Menurutnya, KUHP baru ini diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang mengingat KUHP lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terlebih KUHP lama yang berlaku di Indonesia warisan kolonial Belanda.
"Sosialisasi UU No 1 tahun 2023 bagi seluruh Jaksa di Bangka Belitung melibatkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS)," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan