4 Tersangka Penimbun 42 Ton BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejati Bangka Belitung
BANGKA, Lintasbabel.iNews.id -Empat tersangka penimbunan 42 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, setelah berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Kasus itu terjadi di gudang di Bukit Bangkadir, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, November 2025 lalu. Gudang itu milik perusahaan PT Bangka Perkasa Energy.
“Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26).
Keempat tersangka adalah AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).
Agus menambahkan, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya puluhan ribu BBM jenis solar, sejumlah mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.
Selanjutnya, setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk proses lebih lanjut.
Editor : Alza Munzi Hipni