get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Tahan Wakil Kacab Bank Sumsel Babel Manggar, Diduga Korupsi KUR Rp18,8 Miliar

4 Tersangka Penimbun 42 Ton BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejati Bangka Belitung

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:40 WIB
header img
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan empat tersangka penimbunan 42 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026). (Foto:Istimewa).

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id -Empat tersangka penimbunan 42 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, setelah berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Kasus itu terjadi di gudang di Bukit Bangkadir, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, November 2025 lalu. Gudang itu milik perusahaan PT Bangka Perkasa Energy.

“Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26).

Keempat tersangka adalah AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).

Agus menambahkan, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Di antaranya puluhan ribu BBM jenis solar, sejumlah mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

Selanjutnya, setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk proses lebih lanjut.

Kombes Agus berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,” katanya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Babel, dikomandoi Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen yang sah serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi. 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut