Dinyatakan Lengkap Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Babel
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini, dilakukan usai seluruh proses penyidikan dari pihak Kepolsian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel karena sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dugaan kelalaian ini tersangka RSA dijerat Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Republik Indonesia," kata AKBP M. Iqbal. Kamis (20/11/2025).
Editor : Muri Setiawan