Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Dinyatakan Lengkap Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Babel

Kamis, 20 November 2025 | 15:52 WIB
  • author Firman Tupil
Dinyatakan Lengkap Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Babel
M Iqbal Surbakti, Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Babel. Foto: Firman Tupil

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini, dilakukan usai seluruh proses penyidikan dari pihak Kepolsian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel karena sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dugaan kelalaian ini tersangka RSA dijerat Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Republik Indonesia," kata AKBP M. Iqbal. Kamis (20/11/2025).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut