Edarkan Uang Palsu di Pangkalpinang, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial FS alias Sanjay (41), yang diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta.
FS ditangkap di sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu.
"Dari hasil penyelidikan mengarah ke rumah terduga dan petugas menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta, baik yang masih dalam proses pembuatan maupun siap diedarkan," kata Agus Sugiyarso, Rabu (16/9/2026).
Penangkapan FS dilakukan oleh personel Sat Intelkam dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Selain uang yang diduga palsu, polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu. Di antaranya alat ukur, penggaris, pisau, cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi, penggaris kaca, dan koper.
"Dalam interogasi awal, FS mengakui uang tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Agus.
Editor: Haryanto