Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Uang Palsu di Pangkalpinang, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 12:04 WIB
  • author Firman
Edarkan Uang Palsu di Pangkalpinang, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
Edarkan Uang Palsu di Pangkalpinang, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi, 163 Lembar Disita. (Foto : Istimewa).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial FS alias Sanjay (41), yang diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta.

FS ditangkap di sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu.

"Dari hasil penyelidikan mengarah ke rumah terduga dan petugas menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta, baik yang masih dalam proses pembuatan maupun siap diedarkan," kata Agus Sugiyarso, Rabu (16/9/2026).

Penangkapan FS dilakukan oleh personel Sat Intelkam dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Selain uang yang diduga palsu, polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu. Di antaranya alat ukur, penggaris, pisau, cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi, penggaris kaca, dan koper.

"Dalam interogasi awal, FS mengakui uang tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Agus.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni L alias Tungop dan RJ (17).

Namun, keduanya kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah polisi menemukan lima buah bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

"Berdasarkan pengakuan awal, baru selesai mengonsumsi sabu. FS kini menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim, sementara L dan RJ ditangani Sat Resnarkoba," jelas Agus.

Saat ini, Polresta Pangkalpinang masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, proses pembuatannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran uang palsu di wilayah Pangkalpinang.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut