PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pemuda berinisial HSS alias Serindit (34) dan He alias Heri (33) berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (babel), pada Kamis (9/11/2023). Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka.
Dikatakan Jojo, salah satu pelaku berinisial HSS alias Serindit merupakan residivis kasus uang palsu pada tahun 2011 yang lalu.
"Kemarin telah dilakukan penangkapan dua pelaku curanmor yakni pelaku Serindit yang juga residivis ditangkap di Desa Air Anyir, dan pelaku Heri ditangkap di Desa Sambung Giri Kabupaten Bangka," kata Jojo, Jumat (10/11/2023).
Editor : Muri Setiawan