get app
inews
Aa Read Next : Kembali Berulah, Residivis Curat Dibekuk Polisi

2 Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel, Salah Satu Pelaku Seorang Residivis

Jum'at, 10 November 2023 | 14:30 WIB
header img
HSS alias Serindit (34) dan He alias Heri (33) berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (babel), pada Kamis (9/11/2023). Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pemuda berinisial HSS alias Serindit (34) dan He alias Heri (33) berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (babel), pada Kamis (9/11/2023). Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka

Dikatakan Jojo, salah satu pelaku berinisial HSS alias Serindit merupakan residivis kasus uang palsu pada tahun 2011 yang lalu. 

"Kemarin telah dilakukan penangkapan dua pelaku curanmor yakni pelaku Serindit yang juga residivis ditangkap di Desa Air Anyir, dan pelaku Heri ditangkap di Desa Sambung Giri Kabupaten Bangka," kata Jojo, Jumat (10/11/2023).

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan motor yang terparkir di sekitaran Dok Kapal Kelurahan Selindung Kota Pangkalpinang. 

Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang melakukan curanmor tersebut. 

Kemudian, kata Jojo, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bangka. 

"Modus pelaku ini dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku. Kemudian motor yang dicuri ini, langsung dibongkar dan digadai oleh pelaku Serindit kepada seseorang senilai Rp1,2 juta," kata Jojo. 

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor dan 1 buah anak kunci buatan yang digunakan pelaku, langsung dibawa dan diserahkan langsung ke penyidik Subdit III guna proses lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut