Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Belajar

Sabtu, 19 September 2026 | 14:55 WIB
  • author Yuwantork Winduajie
Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Belajar
Ilustrasi anak bermain HP. Foto : IA

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai atau telepon seluler (ponsel) di satuan pendidikan binaannya. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan gawai oleh anak di rumah dengan batas maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Aturan ini berlaku di berbagai satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menjauhkan peserta didik dari teknologi. Gawai tetap diperbolehkan untuk mendukung proses pembelajaran sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Melalui aturan tersebut, murid dilarang menggunakan ponsel di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Ponsel hanya dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan ponsel dalam kondisi darurat tetap diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan ponsel di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan ponsel pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut