Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Belajar
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai atau telepon seluler (ponsel) di satuan pendidikan binaannya. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan gawai oleh anak di rumah dengan batas maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Aturan ini berlaku di berbagai satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menjauhkan peserta didik dari teknologi. Gawai tetap diperbolehkan untuk mendukung proses pembelajaran sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Melalui aturan tersebut, murid dilarang menggunakan ponsel di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Ponsel hanya dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan ponsel dalam kondisi darurat tetap diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan ponsel di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan ponsel pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.
Aturan pembatasan penggunaan gawai tersebut harus dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak menggunakan kekerasan.
Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran berbagai konten yang dapat membahayakan anak. Larangan tersebut mencakup konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten negatif lainnya.
Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Menurut Kamaruddin, sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar sekaligus berinteraksi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.
Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku di lingkungan satuan pendidikan. Kemenag juga memberikan panduan kepada orang tua atau wali dalam mengatur penggunaan gawai anak di rumah.
Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Kemenag juga menganjurkan orang tua mengaktifkan berbagai fitur pengawasan atau parental control, seperti pembatasan usia konten, pembatasan pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
Kamaruddin menegaskan, pembentukan kebiasaan digital yang sehat membutuhkan keterlibatan sekolah dan keluarga.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujarnya.
Editor: Haryanto