Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Belajar
Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.
Aturan pembatasan penggunaan gawai tersebut harus dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak menggunakan kekerasan.
Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran berbagai konten yang dapat membahayakan anak. Larangan tersebut mencakup konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten negatif lainnya.
Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Menurut Kamaruddin, sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar sekaligus berinteraksi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.
Editor: Haryanto