Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Belajar
Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku di lingkungan satuan pendidikan. Kemenag juga memberikan panduan kepada orang tua atau wali dalam mengatur penggunaan gawai anak di rumah.
Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Kemenag juga menganjurkan orang tua mengaktifkan berbagai fitur pengawasan atau parental control, seperti pembatasan usia konten, pembatasan pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
Kamaruddin menegaskan, pembentukan kebiasaan digital yang sehat membutuhkan keterlibatan sekolah dan keluarga.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujarnya.
Editor: Haryanto