Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang dengan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda, polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti lebih dari 1,1 kilogram sabu serta 10 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (43), AA (28), SS (27), WJ (28), AL (31), dan LS (25).
"Iya, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus jaringan narkoba di Pangkalpinang. Enam orang berhasil kita amankan," kata Ronald, Selasa (14/7/2026).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan ER di sebuah rumah di Perumahan Dealova Bahagia, Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus AA yang diduga merupakan kaki tangan ER di kawasan Kecamatan Bukit Intan.
"Dari jaringan ER dan AA, anggota berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 832 gram. Barang ini dikemas dalam ukuran besar, sedang, dan kecil yang siap diedarkan," ujarnya.
Operasi kemudian berlanjut setelah Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba kembali memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Polisi menangkap tersangka SS di Jalan Delima Siam, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya dengan barang bukti sabu seberat bruto 100,79 gram.
Selanjutnya, petugas meringkus WJ di pinggir Jalan Gabek I, Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto 29,71 gram.
"Untuk tersangka selanjutnya yakni WJ diamankan di pinggir Jalan Gabek I, Kelurahan Jerambah Gantung. Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 29,71 gram," katanya.
Sehari berikutnya, tim kembali menangkap dua tersangka terakhir, yakni AL dan LS di halaman parkir BTC, Jalan Mayor Safri Rahman, kawasan Pasir Padi, Kecamatan Girimaya.
"Dari keduanya, tim berhasil menyita sabu seberat 153,84 gram dan 10 butir ekstasi. Kini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ronald.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto mencapai 1.116,34 gram atau sekitar 1,1 kilogram serta 10 butir ekstasi dengan berat 4,10 gram.
Saat ini keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Editor : Haryanto