get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasional SPPG Sekar Biru Terhenti, Perwakilan Dapur Merasa Dizolimi 

Tolak Teken Surat Perbaikan, Yayasan Pengelola SPPG Sekar Biru akan Lapor ke BGN

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:35 WIB
header img
Operasional SPPG Sekar Biru Terhenti, Perwakilan Dapur Merasa Dizolimi. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polemik penghentian sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2 di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), masih berlanjut.

Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku mitra pengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, menyatakan keberatan atas keputusan suspend yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Keberatan tersebut juga muncul setelah pihak yayasan diminta menandatangani surat pernyataan terkait perbaikan tata kelola bahan baku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Yayasan menolak membubuhkan tanda tangan karena menilai isi surat tersebut berpotensi menempatkan mereka sebagai pihak yang telah melakukan pelanggaran.

Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy Desfa Lady mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar pemberian sanksi suspend terhadap operasional SPPG Sekar Biru 2.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat bukti adanya keluhan dari penerima manfaat terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan pada Senin (24/8/2026).

Selain meminta komitmen perbaikan tata kelola bahan baku, surat pernyataan tersebut juga memuat poin mengenai kesiapan menerima sanksi suspend permanen apabila terjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).

"Kami menolak menandatangani surat pernyataan tersebut karena terkesan menyudutkan dan memaksa kami mengaku bersalah. Padahal, selama 10 bulan beroperasi, kami selalu menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah ada masalah," ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Chyndy menilai keputusan penghentian sementara operasional dapur tersebut seharusnya didahului dengan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan untuk melihat kondisi dan fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan, selama SPPG Sekar Biru 2 menjalankan program MBG, pihak yayasan mengaku belum pernah menerima laporan resmi mengenai keracunan makanan maupun komplain formal dari masyarakat penerima manfaat.

Persoalan tersebut, menurut Chyndy, kemudian menimbulkan dugaan adanya persoalan personal antara pihak pengelola dan Kepala SPPG setempat. Ia menilai mitra pengelola terus dipersoalkan terkait sejumlah hal yang disebutnya tidak didukung bukti.

"Kami selaku mitra akan membuka apa awal mula permasalahan pribadi antara mitra dan Kepala SPPG dapur ini. Sampai sekarang kami selalu dicarikan kesalahan yang tidak pernah ada bukti," katanya.

Pihak Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, lanjut dia, siap menjelaskan secara terbuka kronologi awal persoalan apabila diminta oleh BGN pusat. Bahkan, pihaknya mengklaim memiliki sejumlah bukti dan saksi yang dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut.

"Kami akan buka ke BGN kalau diminta apa awal mula masalah tersebut. Kami ada bukti dan saksi yang siap melaporkan permasalahan ini ke BGN," tuturnya.

Saat ini, pihak yayasan tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menyikapi keputusan suspend operasional SPPG Sekar Biru 2 Parittiga. 

Selain berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada BGN, Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik juga menyiapkan laporan resmi dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut