get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu-sabu

Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:42 WIB
header img
Tersangka JK saat diamankan ke Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang diketahui berinisial JK (35) warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. 

 

JK diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di dekat SMPN 3 Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (10/2/2022) malam. 

"Kami menangkap tersangka pengedar sabu-sabu atas nama JK, kami temukan barang bukti tiga plastik bening yang berisikan sabu-sabu seberat 2,34 gram. Kemudian kami geledah juga ada dua unit alat hisap sabu-sabu atau bong, satu buah gunting dan satu unit handphone, " kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (11/2/2022). 

Eddy menambahkan, barang haram tersebut diedarkan oleh tersangka JK ke masyarakat dan penambang di Kecamatan Simpang Teritip dan sekitarnya. 

"Menurut keterangan tersangka JK, sabu-sabu ini akan diedarkan di Kecamatan Simpang Teritip untuk sasarannya masyarakat setempat dan penambang, " tuturnya. 

Selain menjadi pengedar, tersangka JK juga mengaku kerap mengkonsumsi sabu-sabu untuk keperluan pribadi. 

"Sudah makai (mengkonsumsi sabu-sabu) hampir empat bulan, dikonsumsi ramai-ramai sama teman empat sampai lima orang. Diperoleh dari seseorang bernama Mat, tapi ga pernah ketemu jadi pakai sistem taruh. Kalau sepaket isi 2 gram itu, sekitar Rp. 2 juta lebih, " ungkap Tersangka JK. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut