get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu-sabu

Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:42 WIB
header img
Tersangka JK saat diamankan ke Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JK dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut