Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu-sabu
Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:42 WIB

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JK dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.
Editor : Muri Setiawan