Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Empat Bulan Jalani Masa Tahanan, Wagub Babel Hellyana Resmi Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Hellyana Diberhentikan Sementara sebagai Wagub Babel, Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB
  • author Haryanto/ Irwan Setiawan
Hellyana Diberhentikan Sementara sebagai Wagub Babel, Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Foto : Lintasbabel.iNews.id

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut berkaitan dengan status Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025-2030.

Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi mengatakan, pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan setelah adanya penetapan Hellyana sebagai terdakwa.

“Ini terkait dengan pemberhentian sementara wakil gubernur dari jabatannya,” kata Imam Kusnadi di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).

Menurut Imam, pemberhentian sementara berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Selanjutnya tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur,” ujarnya.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 dan diterima Pemprov Babel pada Senin (28/9/2026).

Berdasarkan keputusan tersebut, pemberhentian sementara Hellyana berlaku sejak 7 Agustus 2026. Selama Hellyana berstatus nonaktif, tugas Wakil Gubernur Babel dilaksanakan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Imam menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada penetapan Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN PGP tertanggal 7 Agustus 2026.

“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika para kepala daerah menjalani proses hukum sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,” kata Imam.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut