Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Hellyana, Saksi Ahli Tegaskan Keabsahan Ijazah Ada di Kampus
PANGKALPINANG, LintasBabel.iNews.id – Persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nonaktif, Hellyana, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026), menghadirkan sejumlah keterangan penting yang membuka ruang pendalaman terhadap konstruksi perkara.
Dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kevin Leonard dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta ahli hukum pidana Doktor Agnes, memberikan penjelasan mengenai standar keabsahan ijazah dan unsur pidana dalam penggunaan dokumen akademik yang dipersoalkan.
Menariknya, dalam persidangan tersebut muncul sejumlah penjelasan yang menjadi perhatian tim penasihat hukum Hellyana, khususnya terkait kemungkinan kesalahan administrasi data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan.
Di hadapan majelis hakim, Kevin Leonard menerangkan bahwa PDDikti merupakan basis data pendidikan tinggi yang berfungsi menyediakan informasi mengenai status dan riwayat akademik mahasiswa.
Namun, ia mengakui bahwa perbedaan data antara PDDikti dengan dokumen administrasi akademik perguruan tinggi dapat terjadi akibat keterlambatan maupun kesalahan penginputan dan pelaporan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, menurut Kevin, penyelesaiannya harus melalui proses klarifikasi dan verifikasi langsung kepada perguruan tinggi. Bahkan, data yang keliru dapat diperbaiki melalui mekanisme yang tersedia di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Penjelasan ini menjadi penting karena salah satu persoalan utama dalam perkara Hellyana adalah perbedaan riwayat pendidikan yang tercatat dalam PDDikti dengan dokumen akademik yang diklaim dimiliki pihak terdakwa.
"Dengan demikian, data PDDikti tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keabsahan atau ketidakabsahan ijazah tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pihak perguruan tinggi," kata Kevin.
Kevin juga menjelaskan bahwa kewenangan menentukan kelulusan, melakukan penilaian akademik, serta menerbitkan ijazah berada pada perguruan tinggi.
"Dalam konteks mahasiswa pindahan, terdapat mekanisme pengakuan satuan kredit semester (SKS) melalui proses assessment. Pengakuan mata kuliah dari kampus sebelumnya harus disesuaikan dengan kurikulum perguruan tinggi tujuan dan didukung dokumen administrasi akademik," ujarnya.
Ahli juga mengakui bahwa praktik perkuliahan pada hari Sabtu dan Minggu maupun penggunaan sistem pembelajaran berbasis teknologi telah dikenal dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sepanjang memenuhi standar mutu dan capaian pembelajaran, proses pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh hari dan tempat pelaksanaannya.
Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa untuk menilai keabsahan suatu ijazah, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pendidikan, bukan hanya membaca satu atau dua data administratif.
Zainul Arifin Soroti Perbedaan Data dan Kewenangan Kampus
Penasihat hukum Hellyana, Zainul Arifin, dalam persidangan turut mendalami persoalan perbedaan data PDDikti dengan dokumen administrasi akademik perguruan tinggi.
Melalui sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli, pihak pembela menggali kemungkinan adanya kesalahan pelaporan, mekanisme perbaikan data, hingga prosedur verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang.
Hal ini menjadi relevan karena Universitas Azzahra, tempat Hellyana menempuh pendidikan, disebut sudah tidak beroperasi.
Dalam keterangannya, Kevin menjelaskan bahwa apabila terdapat persoalan data akademik, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui unit kerja yang memiliki kewenangan, termasuk mekanisme yang disediakan Pusdatin.
Saksi ahli juga menegaskan bahwa kewenangan menentukan keabsahan penerbitan ijazah dan kelulusan berada pada perguruan tinggi, sementara pencabutan gelar akademik dilakukan oleh institusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tanda tangan rektor yang dipertanyakan dalam perkara tersebut, Hellyana menyampaikan bahwa persoalan itu bukan merupakan kewenangannya.
"Rektor tidak mengakui tanda tangan, sementara data ada di PDDikti, itu bukan kewenangan saya," ungkap Hellyana dalam persidangan.
Ahli Pidana: Kesengajaan Harus Dibuktikan
Sementara itu, keterangan ahli hukum pidana Doktor Agnes juga menjadi bagian penting dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa perkara penggunaan ijazah palsu harus diuji melalui dua pendekatan, yakni aspek formil dan materiil.
"Aspek formil berkaitan dengan keaslian fisik dokumen, termasuk tanda tangan dan stempel. Sedangkan aspek materiil menyangkut keabsahan proses pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya ijazah," kata dia.
Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting, yakni pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea.
Menurut Agnes, kesengajaan berkaitan dengan pengetahuan dan kehendak seseorang terhadap perbuatan yang dilakukannya.
"Bahwa ketika seseorang tidak mengetahui bahwa ijazah yang dimilikinya bermasalah atau palsu, unsur tersebut tidak bisa serta-merta dipaksakan. Penegak hukum tetap harus menguji dan membuktikan konstruksi hukumnya," katanya.
Agnes juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Artinya, seseorang yang didakwa sebagai pengguna ijazah harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan unsur kesalahan yang terbukti pada dirinya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dalam perkara Hellyana, persoalan yang harus diuji bukan hanya mengenai perbedaan data pendidikan, melainkan juga bagaimana proses memperoleh ijazah tersebut dan sejauh mana terdakwa mengetahui persoalan yang kini dipermasalahkan.
Pembelaan Hellyana: Jangan Hanya Bertumpu pada Data Administrasi
Rangkaian keterangan kedua saksi ahli tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki sejumlah aspek yang harus diuji secara cermat.
Mulai dari riwayat pendidikan, proses perpindahan mahasiswa, pengakuan SKS, dokumen akademik, kewenangan perguruan tinggi, hingga unsur kesengajaan dalam penggunaan ijazah.
Bagi tim penasihat hukum, seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang terburu-buru hanya berdasarkan ketidaksesuaian data administratif.
Perkara ini sendiri bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada Juli 2025 yang mempersoalkan riwayat pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra.
Persoalan mencuat setelah terdapat perbedaan antara klaim kelulusan Hellyana pada 2012 dengan data PDDikti yang mencatat dirinya masuk pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
Hellyana melalui penasihat hukumnya membantah tuduhan tersebut. Pihaknya menyatakan memiliki ijazah asli, transkrip nilai, dokumentasi wisuda, skripsi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Perkara ini juga berdampak langsung terhadap jabatan politik Hellyana. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel selama proses hukum berlangsung.
Editor: Muri Setiawan