PK Kedua Diajukan, 4 Warga Bangka Barat Minta MA Uji Kembali Status Aset Tanah 113 Hektare
BANGKA BARAT, LintasBabel.iNews.id – Sengketa lahan seluas kurang lebih 113 hektare di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali memasuki babak hukum baru. Empat warga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2026 yang diputus pada 5 Agustus 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Samsuri, Nadya Putri Tasa, Aang Kunaedy, dan Supramarta melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Suwanto Kahir & Partners.
Berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali, memori PK tersebut telah diterima Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam memori PK yang diajukan, para pemohon mempersoalkan pertimbangan Mahkamah Agung yang sebelumnya mengabulkan PK Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat dan membatalkan putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025.
Putusan tersebut menyatakan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi tidak dapat diterima.
Persoalkan Status Tanah sebagai Aset Daerah
Pokok persoalan dalam sengketa ini berkaitan dengan Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal 3 April 2017 yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Dalam surat tersebut, tanah seluas sekitar 1.130.000 meter persegi atau 113 hektare dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalpinang–Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa itu disebut diperoleh melalui kesepakatan dan mufakat santunan atau ganti rugi lahan maupun hibah.
Selain itu, tanah tersebut tercatat dalam inventaris barang milik daerah dengan Nomor 01.01.11.04.25.0001 dan disebut digunakan untuk Kawasan Pertanian Terpadu, termasuk pembibitan ternak sapi serta balai perbenihan tanaman.
Namun, para pemohon PK menilai karakter hukum surat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka berpandangan, penilaian terhadap sebuah dokumen pemerintahan tidak cukup hanya melihat nama atau bentuk formalnya, tetapi juga harus mempertimbangkan substansi, fungsi, kewenangan penerbit, serta akibat hukum yang ditimbulkan.
Menurut para pemohon, surat tersebut juga memuat penegasan bahwa tanah beserta segala sesuatu di atasnya tetap dikuasai atau dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan tidak sedang berada dalam sengketa.
Karena itu, mereka meminta agar dinilai apakah surat tersebut hanya merupakan keterangan administratif atau justru menjadi dasar legitimasi bagi tindakan pemerintahan terkait penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah.
Uji Kembali Pertimbangan Mahkamah Agung
Dalam Putusan Nomor 26 PK/TUN/2026, Mahkamah Agung sebelumnya menilai Surat Pernyataan Aset tersebut bersifat deklaratif.
Artinya, surat itu dianggap hanya menyatakan atau menegaskan hubungan hukum yang telah ada sebelumnya, bukan menciptakan hubungan hukum baru. Atas pertimbangan tersebut, surat dimaksud dinilai tidak menimbulkan atau berpotensi menimbulkan akibat hukum sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa tata usaha negara.
Terhadap pertimbangan itu, para pemohon mengajukan argumentasi berbeda.
Mereka meminta agar sifat deklaratif surat diuji berdasarkan substansi dan dampak konkret yang mungkin ditimbulkan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Para pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas pemaknaan Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.
Meski demikian, dalam memori PK tersebut para pemohon juga mengakui bahwa argumentasi mengenai akibat hukum konkret harus didukung bukti yang dapat diverifikasi, seperti dokumen pencatatan barang milik daerah, surat atau keputusan lanjutan, dokumen pengelolaan tanah, serta peta dan data bidang tanah.
Dasar Perolehan Tanah Ikut Dipersoalkan
Selain menguji karakter Surat Pernyataan Aset, para pemohon juga meminta agar dasar perolehan dan riwayat penguasaan tanah diperhatikan.
Pasalnya, dalam surat yang menjadi objek sengketa disebutkan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui kesepakatan dan mufakat santunan atau ganti rugi lahan maupun hibah serta telah dimiliki atau dikuasai sejak 1961.
Para pemohon berpandangan, pencatatan tanah dalam inventaris barang milik daerah tidak serta-merta menggantikan pembuktian mengenai alas hak dan riwayat perolehan tanah.
Mereka menilai aspek luas, batas bidang tanah, riwayat penguasaan, serta dokumen perolehan perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang relevan apabila hal-hal tersebut memang diperselisihkan.
Dalam argumentasinya, para pemohon juga membedakan persoalan administrasi aset pemerintah daerah dengan persoalan kepemilikan tanah secara keperdataan. Keduanya dinilai harus ditempatkan sesuai kewenangan dan kompetensi peradilan masing-masing.
Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PK
Melalui permohonan tersebut, Samsuri, Nadya Putri Tasa, Aang Kunaedy, dan Supramarta meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan PK yang mereka ajukan.
Mereka juga meminta agar Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dibatalkan dan perkara diperiksa kembali, khususnya terkait kualifikasi objek sengketa serta akibat hukum konkret Surat Pernyataan Aset tersebut.
Namun, terdapat persoalan hukum tersendiri yang turut menjadi perhatian dalam permohonan ini, yakni pembatasan pengajuan PK kedua.
Dalam memori yang disusun kuasa hukum, para pemohon secara eksplisit mengakui adanya ketentuan pembatasan PK berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena itu, permohonan tersebut diajukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai PK kedua dan hanya dapat diteruskan apabila terdapat dasar pengecualian yang dibenarkan menurut hukum.
Kini, upaya hukum tersebut menjadi babak lanjutan dalam sengketa administrasi pertanahan yang melibatkan empat warga dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penilaian Mahkamah Agung, baik terhadap persyaratan formal pengajuan PK kedua maupun argumentasi hukum yang disampaikan para pemohon.
Editor: Muri Setiawan