BANGKA, lintasbabel.id - Sidang lapang dengan agenda pemeriksaan setempat, digelar hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, sebagai sidang lanjutan gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP), terhadap Pemkab Bangka, digelar Selasa (19/7/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan PT SMP menyoal kewenangan Pemkab Bangka melakukan pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Dalam proses persidangan di lapangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Rory Yonaldi, didampingi Hakim Anggota I Tiar Mahardi dan Hakim II Alponteri Sagala.
Ketua Majelis Hakim lalu memerintah mengukur jarak antara pagar dengan badan jalan di objek sengketa pagar milik PT SMP maupun PT BCM.
Setelah diukur jaraknya, keberadaan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 10,3 meter dan sekitar 13,20 meter di dua blok berbeda. Sedangkan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 26 meter, masing-masing diukur dari tengah jalan atau sempadan jalan.
Pemkab Bangka dalam aturannya menetapkan batas yang seharusnya antara bangunan pagar dengan sempadan jalan yaitu minimal 25 meter.
Editor: Haryanto
Related News
Warga Pangkalpinang Korban KM Virgo, Keluarga Gelar Yasinan: Masih Berharap Gery Ditemukan Selamat
Lapas Pangkalpinang Perluas Kelurahan Binaan ke Sektor Perikanan, Bangun Dermaga Sungai Kulan
Semangat Berbagi di Idul Adha, Masjid Nurul Jannah Pangkalpinang Sembelih 9 Sapi dan 5 Kambing
Hari Kesaktian Pancasila, Bukan Sekedar Duka Melainkan Simbol Kemerdekaan Ada di Tangan Rakyat
Hasil Quick Count PSU Pilkada Pangkalpinang 2025, Pasangan Saparudin – Dessy Unggul
Lomba Hias Tumpeng Meriahkan Peringatan Kemerdekaan di SMK Negeri 5 Pangkalpinang
Latest Video
Video Anggota Polda Babel Tewas Gantung Diri
Video Rekonstruksi Pembunuhan Janda Penjual Seblak di Belitung Timur, Jasad Korban Dicor
Video Rumah Aspirasi Relawan Kotak Kosong di Pangkalpinang Diserang OTD
Video Penangkapan Oknum Guru Ngaji di Bangka yang Cabuli 6 Muridnya
Video Janda Muda di Bangka Tengah Dibacok Pacar Hingga Berlumuran Darah