BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Oknum ustad dari salah satu pondok bimbel Al-Quran di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka. Pasalnya, oknum berinisial Z (44) ini melakukan dugaan asusila alias pelecehan seksual terhadap murid yang belajar di pondok pengajian.
Seorang oknumguru ngajidiamankan polisi karena terlibat aksi asusila terhadap muridnya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Penangkapan Z berlangsung pada Minggu (10/11/2024) malam di kediamannya setelah pihak Polres Bangka mendapat laporan dari keluarga korban. Dalam aksinya, Z diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 6 murid ngajinya.
Sebagian besar korban adalah laki-laki dan terdapat juga korban perempuan.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kanit PPA Aiptu Nainggolan seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menyatakan pelaku mengakui aksinya dilakukan sejak tahun 2022. Sementara versi korban, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2020.
"Pelaku diamankan Minggu malam (10/11/2024) di kediamannya. Pelaku merupakan guru ngaji dan korban adalah muridnya. Korban ada yang laki-laki, dan perempuan," kata Aiptu Nainggolan di Mapolres Bangka, Senin (11/11/2024).
Pelaku Z melakukan aksi pelecehan di beberapa tempat antara lain, ruang perpustakaan, motor dan tempat itikaf. Beberapa korban mendapat perlakuan dengan cara tak lazim lebih dari sekali.
Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orang tua korban memergoki anaknya menonton film dewasa, yang ternyata diajari oleh pelaku sebelumnya.
Sementara itu pelaku Z mengaku aksi yang dilakukan sejak 2022 dalam berbagai kesempatan. Pelaku juga menjalin komunikasi via WhatsApp saat mengajak korban bertemu sebelum melakukan aksi tersebut.
"Ngajak kadang lewat WhatsApp. Terakhir kali di bulan Oktober, satu orang. Ngelakuin di pondok, di rumah, perpustakaan. Ada yang diberi uang, pernah puluhan ribu sampai dua ratus ribu," kata Z.
Saat ini Z sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka. Polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya Z terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan di bawah umur.
Editor : Muri Setiawan