get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Babar Sebut Pasar Sepi karena Tambang, Aidi Minta Pedagang Bertahan

Ayah Tiri di Bangka Barat Gauli Anaknya Hingga Melahirkan

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:40 WIB
header img
Tersangka pencabulan saat diringkus petugas di tempat kerjanya, pada Rabu (1/10/2025) sore. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang Pemuda berinisial HG (32) diringkus anggota Satreskrim Polres Bangka Barat. Ia ditangkap karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Pria tersebut diringkus pada Rabu (1/10/2025) saat sedang bekerja, di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Mirisnya, korban masih berusia 13 tahun dan lain adalah anak tiri dari pelaku. Korban digauli hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada September 2025 lalu. 

"Tersangka merupakan ayah tiri dari korban, yang telah melahirkan bayi berusia sekitar dua minggu," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Kamis (2/10/2025). 

Peristiwa tersebut terungkap setelah nenek dari korban berinisial S melapor ke Polisi. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut