Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan

Selasa, 08 September 2026 | 15:38 WIB
  • author Oma Kisma
Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan
Petugas saat memberikan imbauan kepada masyarakat penambang di DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Gabungan Direktorat Polairud Polda Babel dan Polres Bangka Barat mengimbau para penambang Ponton Isap Produksi (PIP) untuk menghentikan aktivitas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mangrove di Perairan Sungai Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya. Dia mengatakan, pihaknya memahami bahwa aktivitas tambang menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, harus mematuhi aturan dan dampak terhadap lingkungan.

"Kami dari kepolisian sangat memahami kebutuhan masyarakat. Namun, kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan," kata, Selasa (8/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Candra bersama personel di lapangan berdialog dengan sekitar 30 tokoh masyarakat, agama dan pemuda Dusun Kampak turut menyampaikan aspirasi yang menyampaikan aspirasi.

Perwakilan masyarakat mengakui bahwa tambang menjadi salah satu mata pencaharian utama warga. Sebagian masyarakat juga mengaku tidak memiliki lahan perkebunan untuk bertani.

Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan memfasilitasi agar mereka tetap dapat bekerja melalui aktivitas pertambangan yang legal sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang memberikan dampak terhadap perekonomian warga. Penghasilan dari tambang disebut membantu masyarakat memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membayar kewajiban kepada perbankan.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pihaknya memahami persoalan ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas pertambangan tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

"Kami memahami bahwa aktivitas pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama tidak dilakukan di kawasan yang dapat merusak lingkungan seperti DAS dan kawasan mangrove," katanya.

Yos mengatakan Polres Bangka Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya. 

 

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut